Kamis, 20 November 2008

Surat Izin Mengemudi


Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Pasal 18 ayat (1) UU No.14 Tahun 1992).

Ketentuan Pidana
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.2.000.000,- (Pasal 59 ayat (1) UU No.14 Tahun 1992)
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM di pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.6.000.000,- (Pasal 59 ayat (2) UU No.14 Tahun 1992)

Persyaratan Pemohon SIM
Persyaratan pemohon SIM berdasarkan Pasal 217 ayat (1) PP 44/93
Permohonan tertulis.
Bisa baca tulis.
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Batas usia:
16 tahun untuk SIM C
17 tahun untuk SIM A
20 tahun untuk SIM B1/B2
Trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sehat jasmani dan rohani.
Lulus ujian teori dan praktek.

Prosedur dan Biaya pembuatan SIM baru (DKI Jakarta)
Tes kesehatan= Rp 10.000
Pembelian formulir= Rp 65.000
Pembelian asuransi = Rp 15.000
Tes tertulis = gratis
Tes praktik = Rp 5.000 sampai Rp 10.000
Foto dan tanda tangan = gratis

Prosedur perpindahan tempat
Bila ingin berpindah tempat penerbitan SIM, maka SIM harus dicabut di tempat asal SIM diterbitkan, kemudian mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha tempat yang baru sambil membawa KTP tempat yang baru.

Golongan SIM
Golongan SIM berdasarkan Pasal 211 ayat (2) PP 44/93
SIM A, untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
SIM B1, untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM B2, untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang dperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
SIM A Khusus, untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
SIM C, untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang untuk kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
SIM D, untuk kendaraan bermotor roda 2 , dengan kecepatan < 40 KM/Jam.
Pelayanan SIM sekarang dapat dinikmati dengan menghampiri Mobil SIM Keliling atau memanggil Motor SIM Keliling khusus di wilayah hukum POLDA METRO JAYA (Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya). Jika ingin mengetahui keberadaan SIM keliling dapat menghubungi nomor berikut :
(021) 544 - 6363
(021) 544 - 6362
(021) 527 - 6001
0817 - 823 067

http://id.wikipedia.org/wiki/SIM

Tidak ada komentar: